Bappeda Sumenep Tegaskan Pemberian TPP ASN Berdasarkan 5 Kriteria Objektif

Admin
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto. (Sumber Foto: Istimewa)

“Usulan TPP yang diajukan ke pusat harus sesuai dengan lima kriteria tadi. Setelah diverifikasi Ortala, selanjutnya diteruskan ke Dirjen Keuda untuk pengecekan anggaran. Jika tidak ada masalah, proses akan dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh rekomendasi pemberian TPP,” papar Arif.

Proses tersebut akan dituntaskan dengan diterbitkannya surat persetujuan dari Dirjen Keuda. Pemerintah daerah kemudian hanya perlu menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bagian dari pelaporan.

Tahun ini, lanjut Arif, Pemkab Sumenep tidak melakukan revisi atau perubahan terhadap besaran TPP.

“Khusus tahun 2025, kami hanya melakukan pelaporan berkala. Tapi pada 2024 lalu memang ada penyesuaian signifikan karena kelima kriteria mulai diimplementasikan secara penuh, berbeda dengan tahun 2023 yang hanya memakai satu kriteria, yaitu beban kerja,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan TPP dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah.

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses ini secara transparan, adil, dan akuntabel demi kesejahteraan ASN di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.