Bangkalan – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ahmad Mustain Saleh membeberkan alat peraga kampanye yang sempat mendapatkan protes, Jumat (06/10/2024).
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan SK tentang Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak dua kali, SK pertama mendapatkan protes dari PPK lantaran ada yang memasang alat peraga kampanye di depan balai desa dan koramil. Kemudian SK tersebut direvisi dan diterbitkan SK yang baru.
“Yang jelas alat peraga kampanye tidak boleh di tempat-tempat pendidikan, di tempat ibadah, dan di fasilitas-fasilitas negara. Itu beberapa yang diatur di undang-undang pemilihan dan PKPU,” kata dia kepada media ini, Kamis (03/10/2024).
Lebih lanjut, Mustain menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut tertuang beberapa wilayah yang tidak diperbolehkan termasuk fasilitas negara. Di paku di pohon juga tidak diperbolehkan. Karena berkaitan dengan estetika. Termasuk taman seperti kawasan alun-alun masuk kategori yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.
“Selama masa kampanye, kita sudah mengeluarkan jadwal. Ada tiga periodisasi penertiban APK yang melanggar. Kita bertugas saat masuk kampanye. Periodesasi ini dimulai dari Panwascam yang mengumpulkan data-data pelanggaran,” terangnya.
Kemudian setelah data-data tersebut terkumpul, lanjut Mustain, Kami surati ke KPU. Tembusannya Paslon dan Satpol PP. Karena yang termasuk di Perbup wewenangnya Satpol PP. Setelah itu menunggu iktikad dari tim kampanye masing-masing Paslon, kemudian baru ada penertiban.