Bawaslu Provinsi Jatim: PPK di 5 Kecamatan Sampang dan Sumenep Tak Bersalah

Madurapers
Pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi 5 (lima) PPK di Sampang dan Sumenep oleh calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 5 (lima), Agus Rahardjo
Pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi 5 (lima) PPK di Sampang dan Sumenep oleh calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 5 (lima), Agus Rahardjo (Sumber foto: Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 2024).

Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep, Madura, tak bersalah terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu).

Laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut diajukan oleh calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 5 (lima), Agus Rahardjo.

Keputusan ini diumumkan oleh Bawaslu Provinsi Jatim dalam sidang pembacaan putusan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/III/2024, pada Kamis (28/03/2024) kemarin, di Kantor Bawaslu Provinsi Jatim, dikutip dari Bawaslu Provinsi Jatim.