Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep, Madura, tak bersalah terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu).
Laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut diajukan oleh calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 5 (lima), Agus Rahardjo.
Keputusan ini diumumkan oleh Bawaslu Provinsi Jatim dalam sidang pembacaan putusan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/III/2024, pada Kamis (28/03/2024) kemarin, di Kantor Bawaslu Provinsi Jatim, dikutip dari Bawaslu Provinsi Jatim.
Hakim Ketua Majelis Persidangan, Rusmifahrizal Rustam, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dan pendapat Majelis dalam persidangan hingga pembacaan putusan pada tanggal 28 Maret 2024, tidak terbukti secara sah bahwa PPK tersebut melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu tahun 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pihak terlapor di sini antara lain PPK Kota Sumenep, PPK Lenteng, dan PPK Arjasa di Kabupaten Sumenep, serta PPK Sampang dan PPK Sokobenah di Kabupaten Sampang,” jelas Rusmi.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Hakim Anggota, yakni Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Anwar Noris. Dari pihak terlapor hadir tiga orang dan perwakilan, sementara pihak pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya.