Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu Melalui Sengketa Proses Pemilu

Madurapers
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta, Selasa (11/4/2023) (Sumber: Bawaslu RI, 2023).
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta, Selasa (11/4/2023) (Sumber: Bawaslu RI, 2023).

“Yang kesemuanya itu untuk menjamin bahwa setiap tindakan prosedur, dan keputusan terkait dengan proses Pemilu sesuai dengan kerangka hukum; melindungi atau memulihkan hak pilih; dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan,” ungkapnya.

Calon kandidat doktoral tersebut juga menyebut, objek yang dapat dijadikan sengketa. Semisal, Keputusan KPU; Keputusan KPU provinsi; Keputusan KPU kabupaten/kota; dan Berita acara.

Akan tetapi dia menambahkan ada pula pembatasan Keputusan KPU yang tidak dapat dijadikan objek sengketa.

Misalnya, kata dia, surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Ada Keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa, dan ada pula yang tidak dapat ditindaklanjuti,” terangnya.