Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana dimuat dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa. Desa juga disebut self governing community, adalah sekelompok masyarakat hukum yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang, tidak terkecuali di dalam urusan demokrasi.
Demokrasi di tingkat desa dapat dilihat dari aktivitas politik di desa yang dikenal dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai ajang pesta demokrasi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut pandangan masyarakat dalam menentukan nasib desa kedepan. Oleh karenanya, demokrasi di desa harus berjalan dengan bersih, adil, transparan dan tanpa campur tangan penguasa (abuse of power).
Abuse of power, umumnya dilakukan oleh pejabat pemerintah yang mempunyai kekuasaan dengan mengintervensi kebijakan untuk kepentingan diri sendiri, oknum ataupun kelompok tertentu. Penyalahgunaan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang memberikan kewenangan besar terhadap pemerintah untuk berperan aktif di tengah-tengah masyarakat (Solechan, 2019: 543) sehingga pemerintah dengan mudah menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi kebijakan atau lembaga tertentu.