Opini  

Bayang-bayang Abuse of Power di Balik Pilkades Bangkalan

illustration by madurapers

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana dimuat dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa. Desa juga disebut self governing community, adalah sekelompok masyarakat hukum yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang, tidak terkecuali di dalam urusan demokrasi.

Demokrasi di tingkat desa dapat dilihat dari aktivitas politik di desa yang dikenal dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai ajang pesta demokrasi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut pandangan masyarakat dalam menentukan nasib desa kedepan. Oleh karenanya, demokrasi di desa harus berjalan dengan bersih, adil, transparan dan tanpa campur tangan penguasa (abuse of power)

Abuse of power, umumnya dilakukan oleh pejabat pemerintah yang mempunyai kekuasaan dengan mengintervensi kebijakan untuk kepentingan diri sendiri, oknum ataupun kelompok tertentu. Penyalahgunaan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang memberikan kewenangan besar terhadap pemerintah untuk berperan aktif di tengah-tengah masyarakat (Solechan, 2019: 543) sehingga pemerintah dengan mudah menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi kebijakan atau lembaga tertentu. 

Perihal tindakan seperti ini kiranya tidak berlebihan bila penulis mengambil contoh surat Bupati Bangkalan kepada BPD salah satu desa di kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. Surat tersebut bernomor 141/1252/433.110/2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani atas nama Bupati Bangkalan, dengan isi (kurang lebih) memerintahkan BPD salah satu desa di kecamatan Tanah Merah untuk memerintahkan P2KD-nya supaya merubah berita acara penetapan calon kepala desa dengan memasukan salah satu calon dengan nomor urut tertentu. Bila perintah itu tidak dilaksanakan dalam waktu 3×24 jam, maka P2KD dinyatakan bubar.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca