Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 310 Ribu Rokok Ilegal di Tiga Titik

Avatar
Ratusan ribu rokok ilegal hasil operasi penindakan di tiga titik lokasi di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 12 Juni 2025.
Ratusan ribu rokok ilegal hasil operasi penindakan di tiga titik lokasi di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 12 Juni 2025. (Foto: Bea Cukai 2025)

Surakarta – Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran 310.736 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan pada Kamis, 12 Juni 2025. Informasi ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis di sumber resmi Bea Cukai, Senin (21/07/2025).

Operasi berawal dari laporan intelijen tentang pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pick up berpelat AD menuju Tasikmadu, Karanganyar. Petugas Bea Cukai segera bertindak dan menghentikan kendaraan target saat proses pembongkaran.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan rokok ilegal dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai di atas kendaraan tersebut, serta sejumlah rokok yang ditimbun di halaman rumah milik salah satu pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.

Petugas mengamankan tiga orang pelaku dalam penindakan tersebut, yakni DNY, STN, dan RST. Hasil pengembangan dari lokasi Karanganyar membawa tim menuju dua tempat lain di Surakarta dan Sukoharjo.

Di rumah keluarga DNY di Banjarsari dan rumah RST di Mojolaban, petugas menemukan tambahan barang bukti. Total seluruh rokok ilegal yang diamankan mencapai lebih dari 310 ribu batang dari berbagai merek.

Tinggalkan Balasan