Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal di Jawa Timur

Madurapers
Ilustrasi tindakan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal (sumber foto: AI/ madurapers)

Kediri – Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri pada Jumat (18/07/2025), seperti dilaporkan oleh otoritas Bea Cukai, penindakan masif dan pendekatan sosio-kultural menjadi strategi utama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memaparkan bahwa hingga Juni 2025 telah dilakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Dari total itu, 61 persen merupakan rokok ilegal, menunjukkan masalah ini masih dominan.

“Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka.

Bea Cukai menekankan bahwa penindakan tidak berhenti di lapangan, tetapi dilanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, dan ultimum remidium. Strategi ini dirancang agar memberikan efek jera dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Operasi Gurita menjadi salah satu bentuk konkret penindakan yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Sebanyak 3.918 penindakan dilakukan dengan hasil 182,74 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Operasi tersebut juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif terhadap pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta ultimum remidium terhadap 347 kasus senilai Rp23,24 miliar. Hasil ini menunjukkan peningkatan efektivitas operasi terkoordinasi antarwilayah.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri juga mencatat hasil signifikan sepanjang 2025. Sebanyak 511 penindakan berhasil dilakukan oleh Kanwil Jatim II dengan nilai barang Rp80 miliar dan potensi kerugian negara Rp48 miliar.

Sementara Bea Cukai Kediri melakukan 57 penindakan dengan hasil 29,03 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita, 11,85 juta batang berhasil diamankan dari 23 penindakan, menambah catatan keberhasilan regional.

Satuan tugas lokal di Kediri juga menunjukkan kontribusi aktif melalui 13 penindakan tambahan dengan hasil 1,9 juta batang rokok ilegal. Keberhasilan ini mencerminkan sinergi antara pusat dan daerah dalam upaya pengawasan terpadu.

Hasil penindakan juga ditampilkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan edukasi, seperti penyitaan empat mesin pembuat rokok ilegal pada 28 Februari 2025. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, menegaskan konsistensi dalam proses hukum.

Sebanyak 29 juta batang rokok ilegal dari 57 penindakan oleh Bea Cukai Kediri telah dikumpulkan, dengan 6,46 juta batang disetujui untuk dimusnahkan. Barang itu bernilai Rp9,59 miliar dengan potensi kerugian negara Rp4,82 miliar berhasil ditekan.

Bea Cukai tak hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga sosio-kultural yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mengedukasi publik tentang pentingnya konsumsi barang legal dan kepatuhan cukai.

Penerimaan cukai Bea Cukai Malang yang meningkat dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024 menjadi bukti efektivitas pendekatan tersebut. Edukasi dan kolaborasi berperan penting dalam membangun kesadaran publik.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” tutup Djaka.