Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal di Jawa Timur

Avatar
Konferensi pers hasil penindakan Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07/2025). Hingga Juni 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun.
Konferensi pers hasil penindakan Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07/2025). Hingga Juni 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. (Foto: Bea Cukai, 2025).

Kediri – Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri pada Jumat (18/07/2025), seperti dilaporkan oleh otoritas Bea Cukai, penindakan masif dan pendekatan sosio-kultural menjadi strategi utama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memaparkan bahwa hingga Juni 2025 telah dilakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Dari total itu, 61 persen merupakan rokok ilegal, menunjukkan masalah ini masih dominan.

“Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka.

Bea Cukai menekankan bahwa penindakan tidak berhenti di lapangan, tetapi dilanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, dan ultimum remidium. Strategi ini dirancang agar memberikan efek jera dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Operasi Gurita menjadi salah satu bentuk konkret penindakan yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Sebanyak 3.918 penindakan dilakukan dengan hasil 182,74 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Operasi tersebut juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif terhadap pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta ultimum remidium terhadap 347 kasus senilai Rp23,24 miliar. Hasil ini menunjukkan peningkatan efektivitas operasi terkoordinasi antarwilayah.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri juga mencatat hasil signifikan sepanjang 2025. Sebanyak 511 penindakan berhasil dilakukan oleh Kanwil Jatim II dengan nilai barang Rp80 miliar dan potensi kerugian negara Rp48 miliar.

Tinggalkan Balasan