Hukum  

Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak SMA SPI Batu Mondar Mandir di Penyidik – JPU

Kasie Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman (Sumber foto : Istimewa)

Rilis Kejati Jatim soal perkembangan terbaru berkas perkara dugaan pencabulan anak tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Laki-laki yang akrab dipanggil Arist ini kepada madurapers.com, Rabu (15/12/2021) melalui sambungan pesan WA menyampaikan kekhawatiran tentang kasus JE alias Ko Jul, pemilik SMA SPI Kota Batu “masuk angin” dan “mengendap” di Kejati Jatim terjawab sudah.

Dalam waktu 14 hari kedepan, Arist berharap berkas perkara Tersangka JE sudah lengkap (P-21) untuk diserahkan kepada Kejari Malang guna dimulainya penuntutan.

“Dengan demikian Tersangka JE alias Ko Jul segera ditahan untuk menjalani persidangan,” pintanya.

Untuk kepastian hukumnya, Komnas PA kata Arist meminta kepada masyarakat, para pekerja kemanusiaan dan aktivis anak agar mengawal proses hukum yang akan berjalan di pengadilan.

Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual dengan Tersangka JE menurut Arist merupakan tindak pidana luar biasa dan “leg specialist”.

“Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum,” imbuhnya.

Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI dan Komnas PA jelas Arist sangat percaya dan yakin bahwa berkas perkara kasus dugaan kejahatan seksual Tersangka JE segera dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya.

“Saya percaya dengan komitmen Kejati Jawa Timur. Anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkasnya.

Ketua Umum (Ketuam) Komnas PA (berbaju warna putih) Arist Merdeka Sirait (Sumber foto : Dokumentasi)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca