Arist mengingatkan kejahatan seksual terhadap anak termasuk tindak pidana Lex Specialis (pidana khusus, Red) dan Extraordinary Crimes (kejahatan luar biasa, Red) setara dengan kejahatan narkoba dan korupsi.
Ia merasa sangat kecewa, karena menurutnya banyak kejanggalan dalam kasus kejahatan seksual di SMA SPI yang diduga dilakukan JE alias Ko Jul tersebut. Kejanggalan itu sambung Arist diantaranya, sudah lebih 7 bulan kasus dugaan pencabulan anak di SMA SPI belum mendapat kepastian hukum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan Tersangka JE alias Ko Jul tidak ditahan meski ancaman hukumannya sangat berat maksimal 15 tahun penjara.
“Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, kasus terhadap anak semestinya tuntas dalam waktu maksimal tiga bulan. Segera tahan Tersangka JE alias Ko Jul. Jangan biarkan terduga pelaku kejahatan seksual berkeliaran bebas,” tegasnya.
Arist sangat yakin, dua alat bukti yang ditemukan penyidik sebagai dasar penetapan Tersangka JE alias Ko Jul tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak sudah cukup mmenyeret bos SMA SPI ke pengadilan.
“Biar pengadilan nanti yang memutuskan JE alias Ko Jul bersalah atau tidak,” pungkasnya.
Sedangkan Tersangka JE alias Ko Jul melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Recky Bernadus Surupandy sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan tentang berkas perkara dugaan pencabulan anak SMA SPI yang dikembalikan lagi oleh JPU Kejati Jatim kepada penyidik Subdit Renakta Polda Jatim. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WA, Jumat (25/12/2021) Recky Bernadus Surupandy belum merespon, meski ponselnya aktif.