Atas dasar rekomendasi tersebut, Bupati mengeluarkan ketetapan untuk menunda Pilkades tersebut, sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020.
“Penundaan ini tentu tidak dapat dipastikan kapan waktunya, seperti Pilkades Pamekasan dan Sumenep. Tergantung situasi pandemi Covid-19 bisa dikendalikan atau tidak. Penundaannya bisa sampai jelang akhir tahun ini, tahun depan, tahun 2025, atau bahkan bisa saja lebih dari tahun 2025. Tapi semoga virus ini cepat dapat dikendalikan,” sambungnya.
Selain itu, menurut penuturan Bandar, penundaan Pilkades bisa dilakukan jika ada keputusan Menteri Dalam Negeri. Saat jabatan Kepala Desa berakhir, sementara Pilakdes tidak dapat dilaksanakan karena Covid-19, maka keputusan penundaannya ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015.
Dua alternatif ini menurutnya bisa digunakan oleh kalangan yang berwenang di Sampang sebagai acuan pengambilan keputusan melaksanakan/menunda Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19. Agar regulasi ini dapat dilaksanakan dengan baik, tentu Permendagri No. 72 Tahun 2020 harus menjadi salah satu dasar pembentukan Perbup Sampang No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
