Bisakah Pilkades Serentak di Sampang Dilaksanakan di Masa Covid-19?

Moh. Bandar, Aktivis Sosial-Politik Sampang
Moh. Bandar, Aktivis Sosial-Politik Sampang (Dok. Madurapers, 2022).

Sampang Covid-19 sudah menjadi pandemi (pagebluk) di Sampang. Sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang virus ini banyak menginfeksi masyarakat. Bersamaan dengan pandemi Covid-19, pesta demokrasi rakyat di beberapa desa di Sampang menurut regulasi harus dilaksanakan. Alasannya karena jabatan beberapa kepala desa akan berakhir di penghujung tahun ini.

Menurut Moh. Bandar alumnus UBARA, kondisi ini sangat dilematis. Satu sisi bencana alam pandemi Covid-19 menurut regulasi harus dicegah dan ditangani, di sisi lain menurut regulasi juga Pilkades harus dilaksanakan. Lalu pertanyaannya, bisakah Pilkades serentak di Sampang dilaksanakan di masa Covid-19? Kamis (8/7/2021).

Mencermati hal itu, Bandar sapaan akrab sarjana hukum asal Banyuates Sampang itu menjelaskan bahwa Pilkades serentak di Sampang bisa dilaksanakan dan bisa juga ditunda, tergantung keadaan pandemi Covid-19 di Sampang.

“Pilkades tersebut bisa dilaksanakan dengan syarat pandemi Covid-19 dapat dikendalikan, sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020. Pelaksanaannya, mulai dari pembentukan panitia Pilkades sampai dengan pemungutan suara, harus melibatkan Satgas Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2-3) dan Pasal 44A-44D Permendagri No. 72 Tahun 2020,” tuturnya.

Namun, menurut Bandar yang juga merupakan aktivis sosial-politik di Sampang, apabila ternyata ketika proses pelaksanaan Pilkades serentak pandemi Covid-19 tidak dapat dikendalikan, sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020 panitia Pilkades Kabupaten merekomendasikan kepada Bupati sebagai ketua Satgas Covid-19 untuk menunda pelaksanaan Pilkades.

Atas dasar rekomendasi tersebut, Bupati mengeluarkan ketetapan untuk menunda Pilkades tersebut, sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020.

“Penundaan ini tentu tidak dapat dipastikan kapan waktunya, seperti Pilkades Pamekasan dan Sumenep. Tergantung situasi pandemi Covid-19 bisa dikendalikan atau tidak. Penundaannya bisa sampai jelang akhir tahun ini, tahun depan, tahun 2025, atau bahkan bisa saja lebih dari tahun 2025. Tapi semoga virus ini cepat dapat dikendalikan,” sambungnya.

Selain itu, menurut penuturan Bandar, penundaan Pilkades bisa dilakukan jika ada keputusan Menteri Dalam Negeri. Saat jabatan Kepala Desa berakhir, sementara Pilakdes tidak dapat dilaksanakan karena Covid-19, maka keputusan penundaannya ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015.

Dua alternatif ini menurutnya bisa digunakan oleh kalangan yang berwenang di Sampang sebagai acuan pengambilan keputusan melaksanakan/menunda Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19. Agar regulasi ini dapat dilaksanakan dengan baik, tentu Permendagri No. 72 Tahun 2020 harus menjadi salah satu dasar pembentukan Perbup Sampang No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.