“Untuk LKPPD, seharusnya BPD menerima laporan tersebut paling akhir bulan April kemarin,” tegasnya.
Namun, sampai akhir April, laporan itu belum juga diterima. Bahkan, BPD juga belum mendapatkan tunjangan sejak Januari 2025.
Aprilia menyebut keterlambatan ini diduga berkaitan dengan sikap kritis BPD yang menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.
“Anggota BPD yang proaktif menjalankan tupoksinya sesuai amanat perundang-undangan malah tidak diberikan haknya. Tunjangan kami tertahan selama 5 bulan. Ini bukan hanya berdampak pada BPD, tapi juga staf lainnya,” katanya.
Camat Tragah menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai sumber dana tunjangan sebenarnya sudah dicairkan.
“Untuk ADD sudah diajukan dan cair sekitar akhir bulan Maret kemarin,” jelasnya.
Camat Tragah juga menegaskan bahwa pencairan tunjangan merupakan kewenangan penuh pemerintah desa.
“Untuk gaji, kewenangannya ada di desa, Mas. Harusnya setiap bulan bisa dicairkan, tapi kembali lagi kewenangannya sepenuhnya ada di desa,” pungkasnya.