Untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, aturan iuran tetap sama. Selain itu, keluarga tambahan peserta membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Peserta mandiri yang bukan pekerja membayar iuran sesuai kelas perawatan sebelumnya. Iuran berkisar dari Rp42.000 untuk kelas III hingga Rp150.000 untuk kelas I per bulan.
Mulai 1 Juli 2025, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Hingga 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran tidak akan dikenakan denda.
Namun, peserta yang menunggak lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenakan denda. Denda hanya berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap setelah jatuh tempo pembayaran.
Pemerintah berharap sistem KRIS dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih merata. Kebijakan ini diharapkan menciptakan akses kesehatan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
