Firman mengaku, bahwa setiap perangkat yang menerima BST JPS khusus di desa tersebut telah dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Meskipun diterima perangkat, bantuan apapun harus dialihkan kepada masyarakat yang butuh. Jadi, untuk di Romben Guna semuanya sudah dialihkan,” dalihnya.
Ditanya soal regulasi pendataan penerima BST JPS di Desa Romben Guna, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal pengajuan data kepada pemerintah.
“Kami dapat informasi dari BPRS bahwa dapat bantuan. Jadinya kita ambil, cuman masalah regulasi pengajuan kami gak tahu,” ucap Firman.
Tidak hanya itu saja, Firman yang menjabat sebagai Sekdes beberapa waktu lalu itu juga mengungkapkan bahwa para penerima yang sama juga tidak hanya terjadi di desanya. Melainkan, di seluruh desa di Kabupaten Sumenep juga demikian.
“Di desa kami hanya sedikit, sedangkan desa lain itu banyak. Coba dikoreksi, saya yakin pasti banyak,” tandasnya.
