Bukti Pengadilan Tunjukkan Penggugat Jual Beli Tanah di Puncak Permai Utara III secara Ilegal

Saksi ahli Hukum Agraria dari Unair Dr. Agus Sekarmaji, S.H., M.Hum yang dihadirkan pihak Tergugat dalam persidangan pada Selasa 29 Desember 2021 di PN Surabaya (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Adidharma Wicaksono dari Kantor WICAKSONO & Co selaku kuasa hukum pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya mengirim keterangan tertulis kepada madurapers.com, Rabu (29/12/2021). Adidharma, panggilan karibnya, membuka fakta baru mengenai tanah yang telah dilakukan klaim oleh Penggugat (Mulya Hadi, Red) yang mengaku ahli waris Randim P, Warsiah.

Bukti tersebut menurut Adidharma menunjukkan bahwa penggugat melakukan tindakan ilegal. Berdasarkan bukti tambahan yang diajukan pada persidangan tanggal 28 Desember 2021. Kata Adi, tertulis di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 6 Desember 2018 bahwa ahli waris Randim P. Warsiah telah melakukan jual beli secara tunai kepada pihak lain dengan berdasarkan surat-surat klaim yang dijadikan bukti oleh ahli waris Randim P. Warsiah pada gugatan perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN Sby.

“Sedangkan tanah yang dijual oleh ahli waris Randim P. Warsiah tersebut telah bersertifikat atas nama klien kami. Sehingga kami menyimpulkan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh ahli waris Randim P. Warsiah karena tanpa adanya hak telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat atas nama klien kami tersebut,” ujar Adidharma.

Pada persidangan yang sama, kuasa hukum pemilik tanah juga mengajukan 2 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi fakta dan 1 saksi ahli. Saksi fakta yakni Muhammad Hasan menegaskan bahwa ia adalah yang membangun tembok di alamat Jalan Puncak Permai Utara III pada tahun 1999 yang menjadi penegasan batas tanah kepemilikan. Saksi Hasan adalah mandor yang ditugaskan oleh PT Surya Agung Pratama di tahun 1999 sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk membuat pagar keliling yang terdiri dari pagar tembok dengan tinggi 2 meter berikut dengan besi BRC.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca