Saksi ahli juga berpendapat, Sertifikat Tanah berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan untuk memberikan informasi mengenai status hukumnya. Sehingga apabila Sertifikat itu secara sah, diperoleh dengan itikad baik, dan secara nyata menguasainya serta belum adanya putusan yang membatalkan Sertifikat tersebut, maka harus dinyatakan sah dan kuat mengenai informasi yang berada di dalamnya sesuai dengan Pasal 32 PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Sehingga kami berkesimpulan, dalam hal ini klien kami berdasarkan pendapat ahli adalah yang berhak atas tanah di Jalan Puncak Permai Utara III Nomor 5-7, dikarenakan klien kami adalah pemilik Sertifikat yang diakui oleh negara. Dibeli dengan itikad baik dari jual beli dengan PT Darmo Permai dan secara nyata menguasai sejak 1999 serta belum ada satu putusan pun yang membatalkan Sertifikat klien kami,” terang Adidharma.
Lebih lanjut kata Adhidarma, saksi ahli juga menjabarkan apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak ada yang keberatan, maka pihak lain telah kehilangan haknya. Selanjutnya, saksi ahli sambung Adhidarma juga menegaskan, apabila Kantor Pertanahan dalam hal menerbitkan Sertifikat ada yang keliru di dalamnya, maka tidak serta merta menghilangkan hak atas tanah dari pemilik tanah sehingga Sertifikat tersebut hanya perlu diperbaiki dan dibetulkan oleh Kantor Pertanahan.
“Keterangan saksi ahli telah membuka titik terang di dalam persidangan. Saksi ahli menjelaskan bahwa putusan PTUN apabila mengenai patok-patok tidak menimbulkan suatu hak keperdataan terhadap tanah. Sehingga dalam hal ini ahli waris Randim P. Warsiah selain tidak memiliki kualitas menjadi Penggugat karena telah melakukan jual beli terhadap pihak lain, juga sama sekali tidak memiliki hak atas tanah terhadap objek sengketa karena mendasarkan memiliki hak dari putusan PTUN,” tegas Adidharma.
Ketika saksi ahli ditanya mengenai apakah Lurah dapat mengeluarkan surat keterangan atas tanah di atas Sertifikat milik orang lain, saksi ahli secara tegas menjawab tidak bisa. Sebab, sesuai Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Hal yang dilakukan Lurah tersebut ujar Adhidarma sangat bertentangan dengan hukum, ditambah dengan jika surat keterangan tersebut menimbulkan hak keperdataan.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada Majelis Hakim demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,” pungkas Adidharma.
