Menurut Musawwir, BUMD semestinya mampu memberikan kontribusi signifikan, baik dalam bentuk dividen maupun pajak. Sayangnya, kontribusi ini masih jauh dari harapan.
Selain itu, BUMD juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dengan kondisi saat ini, harapan tersebut sulit terwujud tanpa adanya perubahan mendasar.
Ahmad Mudabbir, praktisi hukum Surabaya, menambahkan bahwa peran ideal BUMD sebagai pendorong pembangunan ekonomi daerah belum tercapai di Bangkalan. Bahkan, BUMD berpotensi membebani keuangan daerah.
Masalah internal, seperti manajemen yang tidak sehat, serta tekanan persaingan eksternal, menjadi tantangan utama BUMD Bangkalan. Tanpa perubahan signifikan, BUMD sulit berkontribusi maksimal dalam pembangunan Bangkalan.
BUMD yang ideal seharusnya mendukung pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, hingga kini, BUMD Bangkalan masih jauh dari tujuan tersebut.
Reformasi mendesak diperlukan untuk menyelamatkan BUMD dari kondisi yang stagnan. Dengan pengelolaan yang tepat, BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Sebagai investasi daerah, BUMD harus beradaptasi dengan dinamika pasar yang terus berubah. Pilihannya adalah melakukan reformasi total atau tetap terjebak dalam kondisi stagnan.
DPRD berharap Pemda Bangkalan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki BUMD. Langkah ini penting demi meningkatkan PAD dan mewujudkan kemandirian fiskal daerah.