Bupati Tunda Pilkades Tanah Merah Laok, Mathur: Ingat, Bukan Hanya Keputusan P2KD yang Bisa Diuji atau Digugat ke PTUN

Abdul Mukhlis
Ilustrasi diambil dari video Mathur Husyairi saat berdemonstrasi.

Ketakutan incumbent, munculnya kepentingan politik jangka panjang, lemahnya SDM P2KD (tak paham aturan atau tidak netral) semakin menambah deretan persoalan pesta demokrasi di level desa.”

Mantan aktivis senior itu juga mengingatkan bahwa yang bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan hanya keputusan P2KD, melainkan keputusan Bupati tentang pembubaran P2KD juga bisa digugat ke PTUN.

Nah, di periode Bupati yg skrg, obral surat keputusan pembubaran P2KD, setidak (-nya: red) sudah 2 desa dibubarkan panitia nya dan pilkades ditunda tahun 2022. Ingat, bukan hanya keputusan P2KD yg bisa diuji atau digugat ke PTUN, keputusan Bupati ttg pembubaran P2KD pun bisa digugat ke PTUN.”

Ia juga berharap, TFPKD benar-benar melaksanakan Tuntutan Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) dengan profesional dan penuh tanggung jawab, bukan menjadi tukang rekomendasi dan stempel kepentingan pihak manapun.

Sy berharap teman2 yg ahli yg posisinya di TFPKD benar2 melaksanakan tupoksinya dg profesional dan penuh tanggung jawab, bukan jadi tukang rekom dan stempel kepentingan manapun.,” harapnya.

Mana aktivis LSM dan Mahasiswa Bangkalan, koq baru GMNI yg menggeliat, PMII, HMI, IMM, LIRA, MCW dll….,” tanyanya sembari menyudahi caption-nya.