Bangkalan – Setelah penundaan Pilkades Dlambah Dajah oleh Bupati Bangkalan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada tanggal 14 April 2021, kini menyusul SK Bupati menunda pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok pada tanggal 16 April 2021.
Hal itu memantik Mathur Husyairi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, berkomentar di laman Facebooknya (21/04/2021).
“Sy merindukan saat-saat seperti ini, kontrol itu penting buat rezim tak berpihak pada kepentingan rakyat.,” ujarnya membagikan video dirinya saat berdemonstrasi di akun pribadinya.
Menurutnya, minimnya sosialisasi aturan pelaksanaan Pilkades dan juga lemahnya jejaring LSM dan aktivis dalam melakukan advokasi semakin memperburuk kondisi pelaksanaan Pilkades.
“Minimnya sosialisasi aturan pelaksanaan pilkades dan lemahnya jejaring (LSM dan aktivis lainnya dlm melakukan advokasi semakin memperburuk kondisi pelaksanaan pilkades.”
Bukan hanya itu, ia juga menilai, lemahnya SDM P2KD yang tidak paham aturan atau tidak netral semakan turut menambah persoalan pesta demokrasi di tingkat desa.
“Ketakutan incumbent, munculnya kepentingan politik jangka panjang, lemahnya SDM P2KD (tak paham aturan atau tidak netral) semakin menambah deretan persoalan pesta demokrasi di level desa.”
Mantan aktivis senior itu juga mengingatkan bahwa yang bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan hanya keputusan P2KD, melainkan keputusan Bupati tentang pembubaran P2KD juga bisa digugat ke PTUN.
“Nah, di periode Bupati yg skrg, obral surat keputusan pembubaran P2KD, setidak (-nya: red) sudah 2 desa dibubarkan panitia nya dan pilkades ditunda tahun 2022. Ingat, bukan hanya keputusan P2KD yg bisa diuji atau digugat ke PTUN, keputusan Bupati ttg pembubaran P2KD pun bisa digugat ke PTUN.”