Sumenep – Kasus pencabulan yang dilakukan Seorang pria berinisial S, warga Pulau Giligenting, Sumenep terhadap gadis 14 tahun yang merupakan anak tirinya berlanjut pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (27/05/2025).
Sidang ketiga tersebut, tentang pemeriksaan saksi sebanyak empat orang saksi yang dihadirkan, meliputi korban, ibu korban, serta dua orang famili terdekat korban.
Sebelumnya, tindakan bejat tersebut, telah dilakukan oleh S kepada korban selama lima tahun. Terakhir kali pencabulan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025 di rumah korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Raden Teddy Roomius, mengatakan ada fakta baru terkait kasus rudapaksa itu. Fakta ini diketahui berdasar keterangan para saksi saat persidangan berlangsung.
“Korban disetubuhi sebanyak 17 kali,” ucapnya kepada awak media.
