Sumenep – Kasus pencabulan yang dilakukan Seorang pria berinisial S, warga Pulau Giligenting, Sumenep terhadap gadis 14 tahun yang merupakan anak tirinya berlanjut pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (27/05/2025).
Sidang ketiga tersebut, tentang pemeriksaan saksi sebanyak empat orang saksi yang dihadirkan, meliputi korban, ibu korban, serta dua orang famili terdekat korban.
Sebelumnya, tindakan bejat tersebut, telah dilakukan oleh S kepada korban selama lima tahun. Terakhir kali pencabulan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025 di rumah korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Raden Teddy Roomius, mengatakan ada fakta baru terkait kasus rudapaksa itu. Fakta ini diketahui berdasar keterangan para saksi saat persidangan berlangsung.
“Korban disetubuhi sebanyak 17 kali,” ucapnya kepada awak media.
Mengenai tempat kejadian peristiwa (TKP), terdakwa S tidak hanya melancarkan aksinya di satu lokasi. Melainkan, sebanyak tujuh kali menyetubuhi korban di daerah Banten dan sisanya di kediaman korban.
Teddy mengatakan, terdakwa S diancam dengan Pasal 81, ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 35, Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Bahkan selain itu, karena status S adalah orang tua korban, maka terancam subsider dengan Pasal 81, ayat 1, UU Nomor 17, Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun. Tapi karena pelaku adalah orang tua sendiri, maka terancam pidana 20 tahun,” pungkasnya.