Coretax: Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan yang Masih jadi Polemik

Coretax ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam mengimplementasikan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan fleksibel
Coretax ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam mengimplementasikan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan fleksibel (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) menjadi topik perdebatan di kalangan pelaku usaha sejak penerapannya pada awal 2025. Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan secara digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pemerintah menetapkan Coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam mengimplementasikan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan fleksibel.

Pelaksanaan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Proyek ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 sebagai langkah strategis reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi.

Coretax dibangun menggunakan sistem berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). Sistem ini memungkinkan otomatisasi berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim bahwa Coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyetoran dan pelaporan pajak. Digitalisasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui penyederhanaan prosedur administrasi.

Namun, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala teknis dalam implementasi Coretax. Kesulitan akses, terbatasnya kapasitas bandwidth, serta ketidaksesuaian data perpajakan menjadi permasalahan yang merugikan wajib pajak.

Hambatan teknis tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha terkait efektivitas sistem ini. Beberapa pengusaha menilai Coretax masih belum siap digunakan secara optimal dalam transaksi perpajakan skala besar.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca