Umum  

Curas iPhone Milik Pelajar, Dua Pria di Kangean Sumenep Diringkus

Admin
Barang bukti handphone iPhone warna putih milik korban yang diamankan pihak kepolisian setempat.
Barang bukti handphone iPhone warna putih milik korban yang diamankan pihak kepolisian setempat. (Foto: Humas Polres Sumenep).

Sumenep – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar dan menimpa seorang pelajar berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S mengungkapkan korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), warga Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar. Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya.

“Salah satu rekannya meminjam sepeda listrik milik korban, sementara handphone iPhone warna putih milik korban masih tersimpan di kantong bagian depan sepeda tersebut,” katanya dalam rilisnya, Kamis (12/02/2026).

Dalam perjalanan, saksi yang mengendarai sepeda listrik dihampiri dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam. Keduanya mengenakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk, sebelum akhirnya mencegat sepeda listrik tersebut.

“Pelaku kemudian berpura-pura meminjam handphone. Namun secara tiba-tiba, rekannya langsung mengambil iPhone milik korban. Saat saksi berusaha mempertahankan barang tersebut, ia didorong hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” katanya menjelaskan.

Laporan kejadian tersebut segera diterima dan ditindaklanjuti. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

“Hasilnya, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan. Keduanya masing-masing berinisial R (42) dan T.A. (29), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Arjasa. Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.