Dalami Dugaan Korupsi Rp21 Miliar, Kejati Jatim Periksa Petronas dan Ketua Kelompok Nelayan

Admin
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Surabaya – Dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar yang berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia, kini resmi masuk meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta seorang ketua kelompok nelayan dari Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang mendampingi pelapor.

“Benar, pemeriksaan sudah dilakukan. Kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pihak pelapor,” kata Anam.

Sementara itu, salah satu ketua nelayan berinisial HH mengaku diperiksa intensif selama lima jam.