Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membatalkan Program Nasional Analog Switch Off (ASO) yang mengharuskan pelaku penyiaran dan pemirsanya beralih ke TV digital.
Semula kebijkan ini akan berlangsung pada 17 Agustus 2021 berubah ke 30 April 2022 serta waktu penghentian yang semula dilaksanakan dalam 5 tahap, kini berubah menjadi 3 tahapan namun hingga saat ini belum juga terlaksana.
Menurut Sekretaris Rumah Aspirasi-19, Ahmad Mudabbir mengatakan, harusnya Komisi Penyiarah Informasi Daerah (KPID) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa timur harusnya bisa mempersiapkan Program ASO dengan baik dan secara detil. Karena upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat.
Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa timur harus memastikan pembagian Set Top Box (alat penerima siaran digital u/ TV yang masih analog), terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran agar masyarakat tidak terdampak dari Program tersebut, seperti yang sudah di ataur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran yang berbunyi:
“KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, KPID jangan hanya diam saja, harus lebih aktif mensosialisasikan pada masyarakat”
Pria asal Madura itu juga mengeluhkan dengan pembatalan yang dilakukan oleh kementerian, “Pelaksanaan pengentian siaran analog ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku”.
“Kami juga sudah bersurat ke Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dan infokom sampai saat ini juga belum ada respon terkait TV digital,” terangnya.
Jabir sapaan akrabnya, juga menyayangkan terhadap dua lembaga tersebut seolah tidak tau apa tugas dan fungsinya padahal sudah jelas dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran yang berbunyi: KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
(a). menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; (b). ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; (c). ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; (d). memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; (e). menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan (f). menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
“Jadi tidak ada alasan kalau Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa timur tidak mensuksesak Program Nasional Analog Switch Off (ASO) karena sudah jelas mulai dari aturan dan maafaatnya,” ungkap Jabir mantan sekretaris PC PMII Surabaya itu.