“Kepala Sekolah segera mencukupi atas segala persyaratan yang harus dipenuhi dimasing-masing lembaga, sehingga tidak ada lagi Pekerjaan Rumah (PR) untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait untuk pencairan dana BOS,” ungkapnya, Senin (13/03/2023) kemaren.
Lebih lanjut, diirinya menambahkan adanya informasi pencaira bantuan operasional sekolah yang cair di beberapa lembaga itu benar adanya. Namun, lanjut Sunaryanto, hal itu bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.
“Beberapa lembaga dana BOS-nya sudah cair. Lembaga-lembaga itu sudah lengkap semua persyaratan sehingga tinggal memberikan rekomendasi untuk mencairkan,” tukasnya.
