Kemendes PDT menekankan bahwa desa yang tidak melakukan pendataan sesuai jadwal tidak akan memperoleh status desa untuk tahun 2025. Konsekuensinya, desa tersebut juga tidak akan dimasukkan dalam perhitungan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang secara langsung akan memengaruhi kemampuan desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, keterlambatan pendataan dapat menghambat proses penyelarasan antara RPJMN dan RPJMD, karena indikator persentase desa mandiri menjadi salah satu tolok ukur utama dalam perencanaan pembangunan nasional.
Melalui edaran ini, Kemendes PDT mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kegiatan pendataan sebagai prioritas utama. Kerja sama dan dukungan semua pihak sangat diperlukan guna memastikan data yang akurat dan tepat waktu demi mewujudkan pembangunan desa yang lebih mandiri, maju, dan berkelanjutan.