Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 20, 2021
“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari jangan bepikir bhw MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa”, Kata Mahfud MD dalam twitnya pada Sabtu, 20 November 2021.
Selain itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan agar lebih hati-hati, karena pembenaran pembubaran MUI adalah bagian adu domba dan fake news. Menurutnya, keberadaan MUI dibutuhkan negera dan umat.
“Semua bisa dilihat dari sudutt pandang sendiri-sendiri. Ini bukti fake news, hoax, adanya adu domba, kok masih juga dipercaya dan malah ngotot seolah dapat pembenaran MUI memang mau dibubarkn. Oleh siapa. Semasa muda saya ikut terlibat pembentukan MUI, sejak dari Al-Azhar Kebayoran. MUI dibutuhkn negara dan umat”, diambil dari twitinya hari ini, 21 November 2021.
Di twit yang lain, Prof. Jimly Asshiddiqie merasa prihatin dengan dunia medsos yang penuh fake news, hoax, kebencian dan permusuhan sedang sudut pandang hitam putih dan tiap orang merasa benar sendiri. Maka semua mesti siap tidak baper dan kalau jadi berkomunikasi berkata atau tulislah yg baik-baik, bukan berisi dosa dan permusuhan.