Jakarta – Akibat penangkapan oknum pengurus MUI Pusat oleh Densus 88 beberapa waktu lalu, banyak desakan agar MUI dibubarkan. Desakan pembubaran MUI telah menjadi trending Twitter beberapa hari ini, bahkan sering menempati trending nomor satu.
Desakan pembubaran MUI ini tiada lain karena lembaga yang menjamin produk halal di Negeri ini telah tercedrai akibat oknum pengurusnya terduga terlibah dalam terorisme. Akibatnya, MUI oleh sebagian orang dianggap sebagai sarang teroris.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko Polhukam, Mahfud MD dalam twitnya (20/11/21) menyebutkan bahwa kedudukan MUI sudah sangat kokoh. Hal ini dikarenakan bahwa MUI sudah disebut dalam UU No. 33 Tahun 2014 dan UU No. 21 Tahun 2008.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.C). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan.”
Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 20, 2021
Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengingatkan bahwa penangkapan terhadap terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Sebab, penangkan terduga teroris boleh dilakukan di mana saja. Jika tidak ditangkap dan terjadi apa-apa, aparat akan kecolongan.
“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka.”