Jakarta – Akibat penangkapan oknum pengurus MUI Pusat oleh Densus 88 beberapa waktu lalu, banyak desakan agar MUI dibubarkan. Desakan pembubaran MUI telah menjadi trending Twitter beberapa hari ini, bahkan sering menempati trending nomor satu.
Desakan pembubaran MUI ini tiada lain karena lembaga yang menjamin produk halal di Negeri ini telah tercedrai akibat oknum pengurusnya terduga terlibah dalam terorisme. Akibatnya, MUI oleh sebagian orang dianggap sebagai sarang teroris.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko Polhukam, Mahfud MD dalam twitnya (20/11/21) menyebutkan bahwa kedudukan MUI sudah sangat kokoh. Hal ini dikarenakan bahwa MUI sudah disebut dalam UU No. 33 Tahun 2014 dan UU No. 21 Tahun 2008.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.C). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan.”
Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 20, 2021
Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengingatkan bahwa penangkapan terhadap terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Sebab, penangkan terduga teroris boleh dilakukan di mana saja. Jika tidak ditangkap dan terjadi apa-apa, aparat akan kecolongan.
“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka.”
Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 20, 2021
“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari jangan bepikir bhw MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa”, Kata Mahfud MD dalam twitnya pada Sabtu, 20 November 2021.
Selain itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan agar lebih hati-hati, karena pembenaran pembubaran MUI adalah bagian adu domba dan fake news. Menurutnya, keberadaan MUI dibutuhkan negera dan umat.
“Semua bisa dilihat dari sudutt pandang sendiri-sendiri. Ini bukti fake news, hoax, adanya adu domba, kok masih juga dipercaya dan malah ngotot seolah dapat pembenaran MUI memang mau dibubarkn. Oleh siapa. Semasa muda saya ikut terlibat pembentukan MUI, sejak dari Al-Azhar Kebayoran. MUI dibutuhkn negara dan umat”, diambil dari twitinya hari ini, 21 November 2021.
Di twit yang lain, Prof. Jimly Asshiddiqie merasa prihatin dengan dunia medsos yang penuh fake news, hoax, kebencian dan permusuhan sedang sudut pandang hitam putih dan tiap orang merasa benar sendiri. Maka semua mesti siap tidak baper dan kalau jadi berkomunikasi berkata atau tulislah yg baik-baik, bukan berisi dosa dan permusuhan.