Hukum  

Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi pada Wakil Ketua KPK

Redaksi
Foto Persidangan Etik KPK (sumber: KPK, 2021)
Foto Persidangan Etik KPK (sumber: KPK, 2021)

Dalam sidang terbuka untuk publik yang diketuai oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, dengan dua anggota Majelis Etik, Albertina Ho dan Harjono, telah didengar dari 11 (sebelas) orang saksi, yang terdiri dari 7 (tujuh) saksi dari internal KPK dan 4 (empat) saksi eksternal KPK.

Selain itu, sidang kode etik ini juga didengarkan kesaksian dari 2 (dua) orang saksi meringankan dari internal dan eksternal KPK (masing-masing 1 saksi meringankan), wakil ketua KPK tersebut.

Majelis Sidang Etik KPK menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nila-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak berdiri KPK.

Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan demi menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal publik mempunyai integritas yang tinggi.

Dewas KPK berharap setelah ada putusan ini seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas, maupun insan KPK lainnya, tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.