Dibalik Skandal BSPS Rp26,8 Miliar, Nama Indra Wahyudi Tercantum di BAP

Admin
Kejati Jatim saat menetapkan empat tersangka korupsi dana BSPS Sumenep, Rugikan Negara Hingga Rp26,3 Miliar
Kejati Jatim saat menetapkan empat tersangka korupsi dana BSPS Sumenep, Rugikan Negara Hingga Rp26,3 Miliar. (Sumber Foto: Kejati Jatim).

Sumenep – Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia disebut dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.

Dokumen yang diperoleh MaduraPost dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu memuat kutipan yang menyebut peran Indra saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).

“Tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” demikian tertulis dalam potongan BAP yang diterima redaksi, Kamis (26/02/2026).

Kutipan tersebut mengindikasikan adanya alur rekomendasi pencairan dana yang melibatkan jabatan strategis di internal dinas teknis pada periode tersebut. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai status hukum Indra Wahyudi dalam perkara tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Skema Dugaan Korupsi BSPS 2024

Kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik telah menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka kelima.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujarnya, Rabu (05/11/2025).

Program BSPS tahun 2024 menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan di Sumenep, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.

Namun, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana sebesar Rp3,5–4 juta per penerima sebagai komitmen fee. Selain itu, penerima juga dibebani biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta Rp100 ribu per penerima. Dari hasil penyidikan sementara, ia diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga telah berstatus tersangka.

Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.

Dalam konteks itulah, kemunculan nama Indra Wahyudi dalam alur rekomendasi pencairan dana menjadi perhatian. Sebab secara administratif, rekomendasi pencairan merupakan pintu awal distribusi dana ke ribuan penerima manfaat.

Rekam Jejak Lama Kembali Diungkit

Sorotan terhadap Indra bukan kali pertama terjadi. Ia pernah terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung (Guluk-Guluk) menuju Desa Prancak (Pasongsongan) Tahun Anggaran 2013.

Saat itu, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga. Ia sempat ditahan dan berstatus terdakwa bersama tiga pihak lainnya.

Perkara tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam putusan 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal saat itu.

Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut, sementara tiga terdakwa lain dinyatakan bersalah.

Publik Menunggu Kejelasan

Kini, bertahun-tahun setelah vonis bebas tersebut, Indra kembali menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. Namun kemunculan namanya dalam potongan BAP kasus BSPS 2024 membuat rekam jejak lamanya kembali menjadi bahan pembicaraan publik.

Secara hukum, asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada penetapan resmi dari penyidik. Namun secara etik dan tata kelola pemerintahan, kemunculan nama pejabat aktif dalam dokumen pemeriksaan perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah tentu menjadi perhatian serius.

Kasus BSPS bukan sekadar soal angka kerugian negara. Program tersebut menyangkut hak ribuan warga berpenghasilan rendah yang seharusnya menerima bantuan penuh untuk memperbaiki rumah mereka.

Karena itu, publik kini menunggu kejelasan: apakah kemunculan nama dalam dokumen pemeriksaan sebatas bagian dari alur administratif, atau memiliki implikasi hukum lebih jauh.

Hingga ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh pihak tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah.