Diduga Ada Perintah Mengatasnamakan Disdik dalam Pembelanjaan Dana BOP PAUD di Bangkalan

Ahmad Annur, Aktivis Cide'Bangkalan.

Ketiga, porsi penggunaan dana BOP untuk pembelanjaan alat bermain dan belajar tidak proporsional, karena kepala PAUD wajib setor 65% dan ditambah 3% untuk kegiatan yang belum jelas, sehingga kebutuhan PAUD banyak yang tidak tercover di BOP. Misalkan, untuk honor guru ini sangat minim, untuk kebutuhan administrasi juga sangat kurang, bahkan untuk kebutuhan listrik atau air di PAUD kekurangan. Karena kepala PAUD tidak diberi otoritas untuk mengelola anggaran BOP, sehingga mereka terpaksa menarik SPP dari peserta didik untuk kebutuhan sekolah dan honor guru.

“Ini kan sangat disayangkan, apa gunanya ada dana BOP kalau tidak bisa dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan sekolah PAUD?,” imbuhnya mengakhiri wawancara dengan madurapers.com via WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca