Diduga PIP Bangkalan Masih Semrawut, Dinas Pendidikan Mengaku Tidak Memegang Data Siswa Penerima

Kasi SMK dan SMA Nahtim M. dinas pendidikan kabupaten Bangkalan
Kasi SMK dan SMA Nahtim M. dinas pendidikan kabupaten Bangkalan

Direktur Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Syaifuddin menjelaskan bahwa, jika praktiknya seperti yang disebutkan oleh Kasi SMA dan SMK di atas, maka fungsi yang disebutkan dalam PP No.18 Tahun 2016 tentang OPD sulit dilaksanakan di Bangkalan.

Fungsi yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah merumuskan kebijakan dan rencana teknis di lingkup kependidikan, serta melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan administrasi di bidang pendidikan.

“Seharusnya Dinas Pendidikan melaksanakan tupoksinya sesuai regulasi yang ada”, pungkasnya.

 

(ady/Sl)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca