“Pencairan PIP itu ternyata masih janggal di Bangkalan ini, Mas, bahkan pencairan tahun 2018 saja masih banyak yang belum cair. Secara logistik bagaimana tahun 2019 dan 2020 kan begitu, Mas”, jelas Nahtim.
Direktur Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Syaifuddin menjelaskan bahwa, jika praktiknya seperti yang disebutkan oleh Kasi SMA dan SMK di atas, maka fungsi yang disebutkan dalam PP No.18 Tahun 2016 tentang OPD sulit dilaksanakan di Bangkalan.
Fungsi yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah merumuskan kebijakan dan rencana teknis di lingkup kependidikan, serta melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan administrasi di bidang pendidikan.
“Seharusnya Dinas Pendidikan melaksanakan tupoksinya sesuai regulasi yang ada”, pungkasnya.