Direktur Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Syaifuddin menjelaskan bahwa, jika praktiknya seperti yang disebutkan oleh Kasi SMA dan SMK di atas, maka fungsi yang disebutkan dalam PP No.18 Tahun 2016 tentang OPD sulit dilaksanakan di Bangkalan.
Fungsi yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah merumuskan kebijakan dan rencana teknis di lingkup kependidikan, serta melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan administrasi di bidang pendidikan.
“Seharusnya Dinas Pendidikan melaksanakan tupoksinya sesuai regulasi yang ada”, pungkasnya.
(ady/Sl)
Terima kasih
Cara penyajiannya sangat berbeda dengan media2 di Bangkalan
Keren