Dinas Pendidikan Bangkalan Larang Pungli dan Penjualan LKS di Lingkungan Pendidikan

Madurapers
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Nomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS)
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Nomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 pada 26 Maret 2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Surat edaran ini menegaskan larangan pungutan liar dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.

Surat ini ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah, kepala TK, SD, SMP, serta ASN dan Non ASN di bawah Dinas Pendidikan Bangkalan. Kebijakan ini merespon laporan masyarakat terkait pungutan liar dan penjualan LKS oleh oknum yang mengatasnamakan dinas.

Disdik Bangkalan menginstruksikan agar memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas sebelumnya bernomor 800.1.10/1761/433.101/2024 tertanggal 24 April 2024. Surat edaran tersebut memuat pencegahan pungutan liar pada unit kerja.

Seluruh pihak dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun layanan. Larangan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik merugikan di lingkungan sekolah.