“Saya menemukan dokumen yang ditandatangani oleh Sdr. Dr. Heru Tjahjono, M.M seolah-olah menjabat sebagai Sekda Definitif, padahal ia adalah PLH Sekda. Hal ini tentu merupakan suatu pembohongan publik dan manipulasi dokumen yang mengandung unsur pidana,” tegas Hakim.
Selain itu, Heru Tjahjono, sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur angaran 2021 serta mentandatangani RKP dan Anggaran SKPD Tahun 2021.
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 23. Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksanan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang pada pokoknya tidak melarang seorang PLH untuk mengambil kebijakan strategis, utamanya berkaitan dengan alokasi anggaran.
“Dengan ditunjuknya Heru Tjahhono, yang tidak memenuhi persyaratan PLT dan ditunjuknya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemprov Jatim oleh Gubernur telah menyalahgunakan wewenang,” tutur pria kelahiran Bangkalan itu kepada awak media Madurapers.
Penulis: Afkar
Editor: Ady
