Hukum  

Dinilai Cacat Hukum, HMPB Laporkan Gubernur Jatim ke Ombudsman

OMBUDSMAN
Abdul Hakim saat melakukan penyerahan pelaporan Gubernur Jatim kepada Ombudsman. Jum'at, (22/10/2021)

Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) melaporkan Khofifah Indar Pawaransa Gubernur Jawa Timur (Jatim) ke Ombudsman perihal legalitas PLH Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono, terkait dalam penyusunan perubahan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Pasalnya, Sekda diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan, baik secara Maladmnistrasi dan juga berpotensi melanggar hukum Pidana alias cacat hukum, karena kemungkinan besar ada kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Menurut Abdul Hakim ketua HMPB menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain menentukan bahwa Pengawai Negeri Sipil yang ditunjuk Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Sementara, Sekda Jatim sudah masa tenggang, dari situ sudah jelas bahwa penunjukan PLH Sekda oleh Gubernur cacat hukum/maladministrasi.

“Bahwa, Heru Tjahjono sudah purnatugas pada tanggal 6 Maret 2021, dengan usia 60, sehingga tidak seharusnya diangkat sebagai PLH/PLT Sekda. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain yang menentukan bahwa yang berhak untuk diangkat sebagai PLH/PLT Sekda adalah seorang PNS, bukan pensiunan,” ungkapnya. Jum’at, (22/10/2021).

Lalu, merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sambung Hakim, maka status sdr. Dr. ir. Heru Tjahjono, M. M sebagai pelaksana harian (PLH) Sekda Jatim telah melewati tengang waktu, sehingga surat Gubernur tertatanggal 5 Maret 2021, Nomor: 821.1/1524/204.4/2021 seharusnya batal demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca