Selama sekitar 1 sampai 2 jam menunggu hasil koordinasi petugas, diketahui Security yang berkoordinasi dengan pihak pimpinan untuk mempertemukan awak media ini, namun lagi-lagi usaha tersebut sia-sia, bahkan ada 2 (dua) security yang merupaya koordinasi dengan pimpinan.
“Mohon maaf mas, apakah sebelumnya sudah janjian?, belum, tolong buat janji dulu ya mas karena pimpinan tidak ada ditempat,” ucap salah security BCA Cabang Bangkalan, saat penantian kurang lebih 1/2 jam.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.