Melalui kartu itu, maka masyarakat sewajarnya mendapat pelayanan kesehatan dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit rujukan, bahkan juga rumah sakit rujukan di luar Kabupaten Sumenep yang telah bekerja sama, yakni rumah sakit di Kabupaten Pamekasan hingga Surabaya.
Menurutnya, dana DBHCHT yang diterima oleh Dinkes Sumenep diperuntukkan meringankan beban masyarakat kurang mampu yang awalnya harus membayar iuran BPJS, kini dengan program itu maka iuran tersebut telah ditanggung Pemkab.
“Jadi orang yang tidak mampu, dijamin mengakses pelayanan kesehatan secara gratis termasuk pengobatannya menurut kriteria BPJS,” terangnya.
Sementara, bagi masyarakat yang dikategorikan benar-benar tidak mampu dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, maka Pemkab Sumenep menyediakan program kesehatan berlapis, yaitu dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Lain dari pada itu, juga ada program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi masyarakat kurang mampu yang sedang hamil dan akan segera menjalani persalinan.
“Mohon ini dimanfaatkan dengan baik. Kami berharap kebijakan ini manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Agus.
