Disperindag Sumenep Minta Pelaku UKM dan IKM Urus Legalisasi Produk

Madurapers
foto busri
Kantor Disperindag Sumenep. (Istimewa)

Tujuan dari legalisasi merek ini menurut pengakuan Hariyadi adalah untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Sumenep yang memiliki julukan The Soul of Madura. 

“Konsep kita sebenarnya, soal merek maupun halal ini kita fokus pada meningkatkan daya saing,” paparnya.

Sebab, agar dapat masuk pada pangsa pasar modern maka legalisasi merek menjadi persyaratan utama, sehingga pihaknya mengusahakan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik. 

“Karena untuk masuk pangsa pasar tertentu, seperti halnya toko modern, sudah pasti ada syarat dan ketentuan. Diantaranya merek dan halal yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.