Disperindag Sumenep Minta Pelaku UKM dan IKM Urus Legalisasi Produk

foto busri
Kantor Disperindag Sumenep. (Istimewa)

Sumenep – Pendaftar sertifikasi halal dan legalitas merek milik Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sumenep, Madura kini telah mencapai 37 produk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Industri, Agus Eka Hariyadi, menyampaikan rincian pendaftar itu, diantaranya 21 pendaftar sertifikasi halal, dan 16 pendaftar untuk legalitas merek.

“Dari 37 produk terdaftar, produk didominasi jenis makanan dan minuman,” ungkapnya, Rabu (22/09/2021).

Jumlah pendaftar tiga tahun terakhir menurun, sehingga pihaknya mengusahakan tahun ini dapat mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 terdapat 39 produk, sementara di tahun 2020 terdapat 37 produk, dan tahun ini juga masih mencapai 37 produk. 

Guna menarik minat pelaku usaha untuk mengikuti program ini, maka Disperindag Sumenep melakukan sosialisasi melalui sosial serta juga membangun jejaring dengan pelaku usaha lainnya.

“Nanti mereka sampaikan kepada teman-temannya yang sejawat sesama pelaku IKM,” jelasnya.

Tujuan dari legalisasi merek ini menurut pengakuan Hariyadi adalah untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Sumenep yang memiliki julukan The Soul of Madura. 

“Konsep kita sebenarnya, soal merek maupun halal ini kita fokus pada meningkatkan daya saing,” paparnya.

Sebab, agar dapat masuk pada pangsa pasar modern maka legalisasi merek menjadi persyaratan utama, sehingga pihaknya mengusahakan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik. 

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca