DKPP Dinilai tak Fokus Tangani Pelanggaran Substansial Pemilu

Madurapers
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait evaluasi pelaksanaan PSU, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (05/05/2025)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait evaluasi pelaksanaan PSU, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (05/05/2025) (Sumber Foto: Munchen/vel, via Parlementeria, 2025).

Ia juga menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penanganan sanksi oleh DKPP terhadap para penyelenggara. “Banyak daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk lebih dulu, namun yang ditangani justru yang lain,” ujarnya, kutip Parlementeria.

Bahtra menyoroti inkonsistensi dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Ada yang berkali-kali melanggar namun hanya mendapat sanksi ringan, sedangkan yang lain langsung diberhentikan meski baru pertama kali.

Ia meminta agar DKPP menata ulang prioritas penanganan kasus agar lebih adil dan profesional. Fokus utamanya, menurutnya, harus kembali ke pengawasan etika dan substansi pelaksanaan pemilu.

Diketahui, dari 24 (dua puluh empat) daerah yang dijadwalkan menggelar PSU, 19 (sembilan belas) daerah telah melaksanakan, sementara 7 (tujuh) daerah masih bersengketa di MK. Selain itu, 5 (lima) daerah lainnya telah menyusul mendaftarkan gugatan PHPU ke MK.