DKPP Dinilai tak Fokus Tangani Pelanggaran Substansial Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait evaluasi pelaksanaan PSU, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (05/05/2025)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait evaluasi pelaksanaan PSU, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (05/05/2025) (Sumber Foto: Munchen/vel, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengkritik kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dianggap tidak maksimal. Ia menyebut prioritas kerja DKPP kerap tumpang tindih dengan berbagai kepentingan lain di luar tugas utama.

Bahtra menyoroti kecenderungan DKPP menangani kasus yang tidak substansial terlebih dahulu. “Untuk DKPP, saya melihat kan ini banyak sekali kasus-kasus yang ditangani, tolong kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus prioritas,” tegasnya.

Ia menyampaikan kritik tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Wamendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Rapat digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Senayan, Jakarta, Senin (05/05/2025).

Bahtra menilai PSU tidak berjalan efektif karena dari 19 (sembilan belas) daerah yang sudah melaksanakannya, 12 (dua belas) daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan ketidaknetralan penyelenggara, politik uang, dan pelanggaran serupa lainnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa PSU pasca putusan MK adalah ujian penting bagi penegakan keadilan pemilu. Oleh sebab itu, menurutnya DKPP harus kembali fokus pada tugas utama, yakni menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Ia juga menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penanganan sanksi oleh DKPP terhadap para penyelenggara. “Banyak daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk lebih dulu, namun yang ditangani justru yang lain,” ujarnya, kutip Parlementeria.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca