Namun, KPU dinilai tidak mengikuti prosedur dengan benar. Seharusnya, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pedoman teknis.
Dalam praktiknya, KPU langsung menerbitkan pedoman teknis tanpa mengubah PKPU, sehingga Gibran, yang berusia 36 tahun, tetap dapat lolos pendaftaran meskipun peraturan belum diubah.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2022. Seharusnya, KPU sebagai teradu seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu sebelum menerbitkan pedoman teknis.