Hukum  

DKPP Putuskan Komisioner KPU Langgar Kode Etik karena Terima Gibran Jadi Cawapres

Madurapers
Putusan Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024
Putusan Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024 (Dok. Madurapres, 2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambah ketentuan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, KPU dinilai tidak mengikuti prosedur dengan benar. Seharusnya, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pedoman teknis.

Dalam praktiknya, KPU langsung menerbitkan pedoman teknis tanpa mengubah PKPU, sehingga Gibran, yang berusia 36 tahun, tetap dapat lolos pendaftaran meskipun peraturan belum diubah.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2022. Seharusnya, KPU sebagai teradu seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu sebelum menerbitkan pedoman teknis.