DPR Desak Usut Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Madurapers
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena saat kunjungan kerja di Ambon, Rabu (11/06/2025)
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena saat kunjungan kerja di Ambon, Rabu (11/06/2025) (Sumber Foto: Hira/Andri, via Parlementaria, 2025).

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena mendukung pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat yang dilakukan pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rilis sumber resmi Parlementaria, Samuel mendesak pemerintah mengusut pihak yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

Ia menilai keputusan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil Raja Ampat sebagai langkah penting dalam penyelamatan ekosistem alam Papua Barat Daya. Menurutnya, Raja Ampat merupakan kawasan warisan alam yang tidak tergantikan oleh buatan manusia.

“Bahwasanya saya mendukung keputusan pencabutan izin di Raja Ampat, saya sangat mendukung. Karena ini berkaitan dengan keindahan alam yang diciptakan Tuhan, kekayaan alam yang bukan buatan seperti di negara lain, tetapi kekayaan alamiah yang sudah ada,” ujar Samuel kepada Parlementaria di Ambon, Rabu (11/06/2025).

Meski mendukung pencabutan izin, Samuel menilai langkah itu belum cukup untuk menghentikan kerusakan lingkungan. Ia menekankan perlunya penyelidikan hukum terhadap pihak-pihak yang menerbitkan izin tambang di kawasan terlarang.