“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” ucapnya.
Di sisi lain Junimart mengatakan, dirinya banyak mendapat pertanyaan dari awak media.
Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara PRIMA dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.
“Apakah dengan putusan bawaslu ini tahapan itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana keterganggunya, apakah mengganggu tahapan berikutnya.
Kalau sudah terganggu ini akan kemana-mana. Bagaimana KPU mengantisipasi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipasi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” papar Junimart. (*)