Zulfikar menyatakan bahwa lembaga legislatif memiliki pemahaman lebih baik mengenai kebutuhan publik dan dinamika politik yang berkembang. Ia menilai proses legislasi di DPR tetap menjadi mekanisme utama untuk menetapkan arah dan desain demokrasi nasional.
“Kalau semua pihak bisa menafsirkan secara sepihak, nanti bisa repot. DPR adalah pihak yang memiliki legitimasi untuk menafsirkan norma dalam konteks open legal policy. Karena itu, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tetap kami akan evaluasi dan selaraskan dalam pembahasan perubahan UU Pemilu ke depan,” ujarnya.
Zulfikar juga menekankan pentingnya menjaga batas-batas kewenangan antar lembaga negara sesuai dengan semangat konstitusi. Ia menilai bahwa harmonisasi antar institusi harus dibangun melalui peran yang saling melengkapi, bukan tumpang tindih.
“Putusan MK tentu akan kami akomodasi dalam pembahasan undang-undang, tapi pembuatan norma dan desain kebijakan tetap harus kembali ke ranah politik pembentuk undang-undang,” pungkasnya.
