Doli: MK Telah Melampaui Batas Konstitusionalnya

Madurapers
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dok/Andri, via Parlementaria, 2025)

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan kritik keras terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang ia nilai telah melampaui batas kewenangannya. Mengutip Parlementaria, Doli menyebut MK sudah bertindak sebagai pembentuk undang-undang ketiga di luar DPR dan pemerintah, Selasa (08/07/2025).

Doli menilai bahwa MK makin sering bertindak sebagai positive legislator dengan membuat putusan normatif yang seharusnya menjadi ranah DPR dan pemerintah. “Saya sudah berkali-kali menyampaikan, Mahkamah Konstitusi ini makin ke sini makin ‘offside’. Ia melampaui kewenangan dengan memutuskan norma-norma yang seharusnya diputuskan oleh pembentuk undang-undang,” ungkapnya.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia hanya mengakui dua institusi sebagai pembentuk undang-undang. Ia menyoroti kecenderungan MK yang kian sering mengintervensi wilayah legislasi dengan dalih menjaga konstitusionalitas.

“Putusan MK ini tidak bisa dilepaskan dari posisi politik partai, karena menyangkut eksistensi partai politik ke depan. Karenanya kami di partai juga sedang mengkaji serius putusan ini,” tegas Doli, merespons keputusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.