Hal ini karena program insentif tersebut minimal dapat membantu meringankan beban para guru ngaji dan madin tersebut.
“Namun pada sisi lain, yang harus kita perhatikan juga, pendataan pada guru ngaji dan madrasah harus akurat dan komperhensif. Sehingga bantuan itu tepat sasaran, sesuai harapan bersama,” kata alumni Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogjakarta.
“Waktu reses kami mendapat keluhan dari masyarakat bahwa, masih ada guru ngaji dan madin yang masih belum dapat bantuan. Tentu ini menjadi problem,” jelasnya.
Sementara itu, koordinator lapangan juga perlu memperhatikan prinsip rolling penerimaan bantuan.
Artinya bergulir, katanya, Triwulan I, misalnya yang dapat si-A, Triwulan II, misalnya nanti yang dapat si-B.
” … harus kita kawal bersama dan harus tepat sasaran pada guru ngaji dan madrasah Itu yang paling urgen,” katanya.