Setelah rapat dibuka, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi membacakan dan menyampaikan nota tertulis terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021, antara lain :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Murni TA 2021 diantaranya:
- Terjadinya penurunan target PAD sebesar 20%.
- Pendapatan transfer pada rancangan perubahan APBD TA 2021 terjadi penurunan sekitar 7%.
- Terjadinya perubahan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi menurun 0,25%, pendapatan per kapita menurun Rp. 11.940.431,- TPT meningkat 3,22%, serta angka kemiskinan meningkat 22,38%.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja.
- Keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan pada Tahun Anggaran berjalan.
Berikut gambaran umum rancangan perubahan APBD Kabupaten Sampang TA 2021:
- Pendapatan Daerah, yang mengalami penurunan, semula Rp. 1.871.474.797.332,- turun menjadi Rp. 1.725.979.048.337,-
Sedangkan Anggaran Pendapatan Daerah terdiri dari :
- PAD yang semula dianggarkan Rp. 228.940.273.603,- turun menjadi Rp. 184.073.468.510,-
- Pendapatan Transfer, semula Rp. 1.567.974.219.258,- turun menjadi Rp. 1.461.867.070.484,-
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula Rp. 74.560.304.471,- naik menjadi Rp. 80.038.510.000,-
b. Belanja Daerah, juga mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran semula Rp. 2.111.256.312.020,- turun menjadi Rp. 1.980.604.702.558,- yang terdiri dari :
- Belanja Operasi, semula Rp. 1.327.072.031.401,- turun menjadi Rp. 1.295.081.907.181,-
- Belanja Modal, semula 436.300.931.619,- turun menjadi Rp. 351.301.335.478,-
- Belanja Tidak Terduga, semula Rp. 5.000.000.000,- naik menjadi 9.114.080.149,-
- Belanja Transfer yang dialokasikan untuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa mengalami penurunan pula. Semula Rp.342.883.349.000,- turun menjadi Rp.325.107.379.748,-
c. Defisit, sebesar Rp.254.625.653.561,-